Kota Bandung Pedulikan Kesehatan Masyarakat

Kota Bandung merupakan kota metropolitan terbesar dan menjadi ibu kota Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2013 setelah pemilihan umum dilaksanakan, kota Bandung dipimpin oleh Ridwan Kamil sebagai Walikota Bandung dengan pasangannya yaitu Oded Muhamad Danial.  Semenjak dilantik sebagai wali kota pada tahun 2013, Ridwan Kamil atau biasa disebut Emil membuat terobosan-terobosan baru dengan menghidupkan taman-taman kota, memberikan denda kepada perokok di tempat umum, hingga layanan kesehatan pun tak luput beliau perhatikan.
Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat, kota Bandung memiliki sarana layanan kesehatan  yang sangat lengkap. Pemerintah pun terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya, dimana salah satu upaya yang dilakukannya yaitu dengan membuat aplikasi Sistem Elektronik Aplikasi Rujukan Terpadu (SEHAT) yang diyakini akan mempermudah petugas kesehatan untuk melayani masyarakat. Aplikasi yang dikhususkan untuk petugas layanan kesehatan ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi antar petugas kesehatan di setiap klinik atau Puskesmas dengan dokter spesialis. Sehingga, bagi masyarakat yang mempunyai penyakit khusus dan harus dirujuk ke dokter spesialis tidak akan direpotkan dengan persyarakat yang akan mempersulit pasien, cukup petugas kesehatan di setiap klinik yang menginformasikannya dengan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya menanggulangi kendala yang selama ini terjadi di dunia kesehatan yakni kurangnya komunikasi, sehingga dari kelalaian tersebut tak jarang banyak pasien yang meninggal karena lambatnya penanganan dari petugas kesehatan.
Dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota Bandung, menunjukan bahwa adanya jaminan kesehatan yang merupakan bagian dari upaya penegakan hak asasi manusia, karenanya terdapat beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah seperti program Bantuan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan beberapa organ lainnya yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Hal tersebut dilakukan yaitu tiada lain negara bermaksud ingin menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dengan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap warga negaranya.
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi dalam pembangunan kesehatan. Hal lain yang juga ikut mendorong perlunya perhatian terhadap kesehatan yaitu menguatnya desakan penegakan hak-hak asasi manusia terutama pada hak atas kesehatan dasar manusia itu sendiri. Berbicara mengenai hak dasar berarti sudah membicarakan terkait hak asasi manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada manusia secara kodrati. Artinya, HAM tersebut merupakan hak yang diperoleh saat kelahirannya sebagai manusia. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi hak-hak lain diantaranya yaitu hak memperoleh layanan kesehatan.
Kesehatan merupakan kondisi sejahtera jasmani dan rohani serta sosial yang memungkinkan setiap orang produktif dalam menjalani kehidupannya. Oleh karena itu, kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak yang lain. Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia yaitu untuk memenuhi hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak tersebut meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan, hak atas keamanan, dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jaminan atas hak kesehatan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat 3 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan kesehatan juga telah diakui secara internasional, dimana pada Pasal 25 Universal Declaration of Human Right (UDHR) menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah tiada lain untuk memberikan jaminan kesejahteraan hidup masyarakat dan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar yang melekat pada individu warga negaranya. Sehingga dengan adanya hak-hak tersebut pemerintah wajib melindungi dan menjaga agar hak-hak individu tidak terganggu. Namun dengan adanya hak yang melekat pada insan manusia otomatis akan adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, agar tidak adanya ketimpangan dari pemenuhan hak-hak tersebut serta mampu seimbang antara hak individu mendapatkan apa yang menjadi haknya dan kewajiban individu menjalankan apa yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itu hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.


Referensi:
Chahyati, Yatti. (2017). Kemudahan Layanan Kesehatan Bandung Luncurkan SEHAT. Diakses dari http://www.beritabandung.com/view.php?id=20171114130847
Muladi. (1999). Undang Undang Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia. Sekretariat Kabinet: Jakarta diakses dari http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_39_99.htm
Elsam. (T.T). Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia. Diakses dari http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/KESEHATAN-SEBAGAI-HAK-ASASI-MANUSIA.pdf

Komentar